Jadi Solusi Terbaik, DPR Dukung Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Jiwasraya sudah umumkan program restrukturisasinya. Ini jadi langkah pertama untuk mengakhiri masalah Jiwasraya yang telah terlalu lama.
Menyikapi ini, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade memandang program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah mendapatkan kesepakatan DPR itu adalah jalan keluar terhebat untuk selamatkan semua polis Jiwasraya.
Andre berpandangan, program restrukturisasi yang sudah lewat pengkajian dalam oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan mengundang bermacam faksi itu akan memberikan kejelasan waktu pengembalian investasi untuk semua pemegang polis daripada Jiwasraya dilikuidasi.
"Komisi VI DPR inginkan permasalahan Jiwasraya dapat usai. Kita mencari jalan keluar yang terhebat untuk memberikan kejelasan pengembalian investasi nasabah dan kema restrukturisasi yang kita mengambil tempo hari adalah pola terhebat dari opsi pilihan yang ada," kata Andre seperti diambil dari Di antara, Selasa (15/12/2020).
Andre mengharap, suport DPR berbentuk kesepakatan pengamanan semua polis Jiwasraya dengan pola restrukturisasi bisa digerakkan oleh pemerintahan dan faksi Jiwasraya secara baik. Tentu saja lebih Andre, Komisi VI DPR tetap akan menjaga proses implimentasi restrukturisasi dengan minta laporan dari Jiwasraya secara periodik.
"Ini akan lagi dipantau oleh DPR dan secara periodik, DRP akan minta laporan dari Jiwasraya berkenaan perubahan restrukturisasi ini. Pokoknya, pola itu untuk kebaikan seluruh, nasabah bisa kejelasan waktu pengembalian investasi dan perusahaan juga dapat going concern kedepan," ujarnya.
Untuk dikenang, perusahaan Jiwasraya alami persoalan keuangan higga tidak sanggup penuhi keharusan pada nasabah, terhitung semenjak Oktober 2018.
aubameyang mulai menurun Tentang hal keadaan keuangan Jiwasraya terbaru per 30 November 2020 menulis leabilitis Rp54,4 triliun dengan nilai asset cuman Rp15,8 triliun. Dengan begitu, perusahaan pelat merah itu alami negatif ekuitas Rp38,6 triliun dengan nilai tunggakan jatuh termin Rp19,3 triliun.
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) mengutarakan fakta khusus ramainya perusahaan asuransi alami tidak berhasil bayar. Jeleknya implementasi tata urus perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai biang keroknya.
"Di Industri Asuransi kita, belum juga baik implementasi GCG nya. Hingga perusahaan asuransi sering alami masalah tidak berhasil bayar," tutur Deputi Komisioner Pemantauan IKNB II OJK M Ihsanuddin dalam seminar-online bertema 'Mendorong Penetratif Berkaitan Lewat Kenaikan GCG', Kamis (10/9/2020).
Ihsan menjelaskan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang besar harus mempunyai ketentuan atau SOP yang perlu ditaati oleh beberapa fund manajer. Seperti tentukan tipe instrumen atau pembagian investasi di instrumen yang dipandang beresiko.
Hingga manajemen akan terdorong untuk lakukan proses pengawasan secara ketat pada peletakan dana investasi. Dampaknya kesempatan ada kekeliruan pembelian nilai asset yang jeblok sampai nilai benar-benar rendah dapat di mengantisipasi. Ujungnya akseptasi premi tetap dijaga secara normal oleh perusahaan.
"Di Indonesia sendiri peraturan berkaitan keharusan mengaplikasikan GCG oleh perusahaan asuransi sudah tercantum pada Pojk 43/POJK 05 2019 mengenai Tata Urus Perusahaan Yang Baik Untuk Perusahaan Perasuransian. Ketentuan ini mempunyai tujuan supaya perusahaan asuransi sanggup lakukan tata urus dengan bagus untuk terlepas dari masalah tidak berhasil bayar," tambahnya.
Hal seirama diutarakan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon yang mengutarakan jika GCG jadi kunci untuk perusahaan asuransi untuk menghindar bermacam resiko persoalan terhitung tidak berhasil bayar.
"Misalkan ada perusahaan asuransi yang memiliki masalah dari segi investasi hingga menyebabkan tidak berhasil bayar. Rupanya stategi revenue nya atau aktivitas investasi nya tidak mencukupi. Satu kali lagi kuncinya berada di GCG," pungkasnya.