Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Unit Service Disabilitas Sektor Ketenagakerjaan, Selasa (15/12/2020), penyeluncuran itu selaku bentuk implikasi Ketentuan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2020 mengenai Unit Service Disabilitas Sektor Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sampaikan terima kasih ke Kemnaker, terutamanya Menaker Ida Fauziyah, yang sudah memiliki inisiatif lakukan beberapa langkah yang nyata untuk memberi perhatian yang benar-benar pada angkatan kerja penyandang.
"Semoga cara yang paling terpuji ini, cara yang mengagumkan ini benar-benar memberi nilai lebih, memberi sentuhan yang positif, yang mencerhakan, memberi keinginan yang ceria ke angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia," kata Muhadjir Effendy.
MenkoPMK Muhadjir menjelaskan, wabah Covid-19 sudah berpengaruh benar-benar berarti di seluruh susunan massyarakat, terhitung beberapa penyandang disabaliitas, khususnya pada faktor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Bermacam imbas dirasakan penyandang disabilitas, seperti kehilangan pekerjaan, kehilangan usaha, dan hidupnya yang perlu berbeda dan menyesuaikan dengan keadaan yang baru.
"Karena itu, di tengah-tengah keadaan wabah yang belum habis ini, yang berjalan semenjak bulan Maret 2020, kecuali konsentrasi pada faktor kesehatan dan sosial, pemerintahan berusaha supaya konsentrasi pada taktik ekonomi, terhitung ekonomi penyandang disabilitas," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, legitimasi Ketentuan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2020 mengenai Unit Service Disabilitas Sektor Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh presiden mengidentifikasi salah satunya cara penting berkaitan loyalitas negara untuk menghargai, membuat perlindungan, dan penuhi hak-hak penyandang disabilitas di kehidupan bernegara atas landasan kesamaan hak.
belajar menjadi master slot "PP Nomor 60 Tahun 2020 itu dibutuhkan untuk memberi landasan injak yang lebih implementatif ke pemerintahan, pemda, propinsi dan kabupaten/kota untuk penuhi hak bekerja untuk penyandang disabilitas, lewat pengokohan fungsi dan tugas dinas yang mengadakan service sektor ketenagakerjaan," kata Menaker.
Oleh karenanya, servis dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota adalah garda service paling depan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan ketenagakerjaan di wilayah.
"Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu menggerakkan dan mengingati seluruh pihak, khususnya beberapa pengambil peraturan di pemda propinsi dan kabupaten/kota, pada arti khusus untuk selekasnya menerapkan service disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan," ucapnya.
Berkaitan dengan cara barusan, faksinya sudah mempersiapkan dasar penyelenggaraan ULD lewat Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Dasar Penyelenggaraan Unit Service Disabilitas Sektor Ketenagakerjaan, sudah diputuskan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bersamaan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Kecuali penyeluncuran, Kemnaker memberi penghargaan ke enam perusahaan yang sudah mengaryakan penyandang disabilitas.
Ke enam perusahaan itu adalah PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Propinsi DKI Jakarta; PT. Mega Unggulan Kalasan, Propinsi DIY; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa tengah.
Penghargaan dikasih ke Dinas yang mengepalai bidang Ketenagakerjaan di lima posisi yang menerima program jala pengaman sosial pengatasan tenaga kerja penyandang disabilitas terimbas Covid-19, yang sejauh ini sudah memperlihatkan loyalitas dan kesensitifan pada penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas khususnya servis ketenagakerjaan inklusif.
Ke-5 dinas itu, adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Propinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.