Mesin Bor Raksasa Konstruksi Terowongan Kereta Cepat Pecahkan Rekor MURI



 PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sudah menyelesaikan konstruksi Tunnel #I project Kereta Cepat Indonesia-Bandung (KCJB) sejauh 1,8 Km.


Berkenaan dengan project ini, Museum Rekor- Dunia Indonesia (MURI) memasangkan pendataan rekor pada mesin bor yang dipakai di Tunnel #1 Project KCJB, selaku Mesin Bor Paling besar Pembikin Terowongan di Indonesia.


Dengan diameter sejumlah 13,2 mtr., TBM mengeruk susunan terowongan yang akan memuat dua trek kereta cepat didalamnya.


Site Manajer Tunnel #1 Sinohydro Han Jiping menjelaskan, TBM KCJB mempunyai panjang 102,3 mtr. dan bekerja sepanjang 13 bulan sampai Tunnel #1 sukses ditembus.


"Rerata TBM bekerja 113 mtr./bulan. Tetapi pada kondisi maksimal, sebulan TBM bisa bekerja sampai capai 322 mtr.," tutur ia dalam Tunnel #1 breakthrough, Selasa (15/12/2020).


Dihadirkan spesial untuk mengeruk susunan tunnel #1 Halim, TBM pertamanya kali landing di Indonesia pada Februari 2019 dan menyelesaikan proses perakitan dan commissioning pada bulan Maret 2019.


Sesudah memperoleh ijin operasi dari KKJTJ di bulan Oktober 2019, TBM KCJB sah bekerja mengeruk susunan tunnel melewati sisi bawah tempat - tempat gawat seperti LRT, gerbang dan jalan tol Jakarta-Cikampek, perumahan dan sarana sosial seperti Mushola.


Dalam peluang yang serupa, Direktur Khusus KCIC Chandra Dwi Putra sampaikan, sistem penggalian Tunnel #1 dengan memakai TBM adalah satu bentuk loyalitas Project KCJB untuk selalu memerhatikan keamanan dan kenyamanan sekitar lingkungan sepanjang proses pembangunan.


belajar menjadi master slot "Tunnel #1 dikonstruksikan dengan memakai mesin bor paling besar yang pernah berada di Indonesia dan Asia Tenggara, yang memungkinkannya proses pengeboran dikerjakan tiada memengaruhi rutinitas di atas," katanya.


Pemerintahan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberi potongan harga 85 % atas sewa asset BMN untuk infrastruktur Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC).


Keputusan ini ditata dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 mengenai Pendayagunaan Barang Punya Negara (BMN) yang menampung peringkasan proses usaha dan rekonsilasi biaya pendayagunaan asset negara atau BMN karena keadaan spesifik.


"KCIC ini telah keluar persetujuannya. Ketentuan awalnya kan cuman 1 angka, 50 %. Selanjutnya dengan PMK 115/2020 itu factor penyesuai jadi 1-50 %," jelas Direktur Pengendalian Kekayaan Negara dan Mekanisme Info, Purnama T. Sianturi dalam video pertemuan, Jumat (18/9/2020).


Tentang hal factor penyesuai yang diartikan, yaitu ialah besaran final yang perlu dibayar KCIC sebagai penyewa, yaitu 15 % dari nilai keseluruhannya.


"Dengan penghitungan keekonomian, diputuskan jadi 15 %. Jika ditanyakan berapakah 15 % ini, telah ada angka Rp 436 miliar. Ini telah menyaksikan seluruh faktor ekonomi dan kita harus saksikan memberikan dukungan , ia sediakan transportasi khalayak kekinian cepat murah dari Jakarta ke Bandung," kata Purnama.

Mga sikat na post sa blog na ito

the Venter principle stated that it possessed synthesized the genome

and also freedom of the media.

Astrobotic and NASA are expected to give further updates on the mission during a news conference at 12 p.m. ET on Thursday.